IMPLIKASI ZAKAT TERHADAP PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN EKONOMI

  • 01:55 WITA
  • Program Studi Ekonomi Islam UIN Alauddin Makassar
  • Artikel

IMPLIKASI ZAKAT TERHADAP PERTUMBUHAN

 DAN  PEMERATAAN EKONOMI

Oleh: Dr. H. Idris Parakkasi, M.M

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Ekonomi Islam

Universitas Islam Negeri (UIN)  Alauddin  Makassar

Email: Idris_parakkasi12@yahoo.com

 

Pertumbuhan ekonomi merupakan keadaan ekonomi dalam suatu negara di jenjang periode tertentu, bisa tahunan, semester, maupun triwulanan. Pertumbuhan ekonomi suatu negara tersebut dapat menjadi lebih baik maupun menurun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal tersebut dapat diketahui melalui indikator yang telah dihitung sebelumnya.

Indikator dalam menentukan apakah pertumbuhan ekonomi bergerak positif atau tidak ada 3 hal. Pertama adalah pendapatan perkapita dan peningkatan pendapatan nasional. Kedua, jumlah pengangguran lebih kecil ketimbang jumlah tenaga kerjanya, dan Ketiga, menurunnya tingkat kemiskinan. Ketika 3 indikator tersebut ditemukan dalam sebuah negara, maka bisa dikatakan pertumbuhan ekonomi negara tersebut sedang bergerak ke arah yang positif.

Pertumbuhan ekonomi (economic growth) didefinisikan sebagai peningkatan dalam kapasitas suatu bangsa jangka panjang untuk memproduksi aneka barang dan jasa bagi rakyatnya. Kapasitas itu bertumpu pada kemajuan teknologi produksi. Secara konvensional, pertumbuhan diukur dengan kenaikan pendapatan nasional (PNP, GNP) perkapita. Sementara itu, dalam Islam pertumbuhan ekonomi didefinisikan sebagai: a sustained growth of a right kind of output which can contribute to human welfare.  (Sebuah pertumbuhan produksi atau hasil yang terus menerus dengan cara yang benar yang dapat memberikan konstribusi bagi kesejahteraan umat manusia). Dari kedua definisi pertumbuhan di atas, kita dapat melihat perbedaan mendasar antara pandangan ilmu ekonomi konvensional dengan ilmu ekonomi Islam. Perbedaan mendasar tersebut terletak pada tujuan akhir dari pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Ilmu ekonomi konvensional hanya berorientasi kepada pertumbuhan yang tinggi dari suatu aktifitas kehidupan ekonomi, tanpa menyertainya dengan distribusi yang adil  dari output yang dihasilkan, yang ujung-ujungnya berakhir pada kesejahteraan materi yang pendistribusiannya tidak merata untuk kesejahteraan manusia. Berbeda dengan pandangan ilmu ekonomi konvensional, ilmu ekonomi Islam memandang pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah sarana untuk meningkatkan kesejahteraan materi manusia tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin dan bangsa. Lebih dari itu, ilmu ekonomi Islam mempunyai orientasi ganda dalam hal ekonomi yaitu kesejahteraan materi (duniawi) dan kepuasan batin (ukhrawi).

Kesejahteraan yang hakiki akan lahir melalui proses sinergisitas antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi, agar growt with equity betul-betul dapat direalisasikan. Namun demikian, konsep dan definisi kesejahteraan ini sangat beragam, tergantung pada dari perspektif apa yang digunakan. Dalam konteks la-qur’an  surah QS. 106 ayat  1-4 merupakan salah satu konsep yang layak untuk mendapatkan perhatian, jika merujuk pada ayat tersebut, maka konsep kesejahteraan ini memiliki empat indikator utama. Pertama, sistem nilai Islami. Kedua, kekuatan ekonomi disektor riil (industri dan perdagangan). Ketiga, pemenuhan kebutuhan dasar dan sistem distribusi.  Keempat, keamanan dan ketertiban sosial.

Salah satu instrumen dalam Islam dalam mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi dan keadilan distribusi untuk mencapai kesejahteraan serta kepuasan batin adalah instrumen zakat. firman Allah:

 

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

 

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa  yang kamu berikan berupa zakat yang kamu  maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,  maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).“  (Q.S. Ar Rum: 39).

 

Kata-kata zakat disebut di dalam al-Quran sebanyak 82 kali dan selalu dirangkaikan dengan perintah shalat. Ini menunjukkan pentingnya instrumen  zakat itu, setelah instrumen  shalat yang merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dengan sang pancipta. Zakat yang disebut dalam al-quran setelah shalat adalah sarana komunikasi sosial-ekonomi  antara manusia dengan manusia lain dalam hubungan bermasyarakat.

Menurut Hasbi ash- Shiddiqi, zakat dinamakan “zakat”, dilihat dari beberapa sisi. Dari sisi muzakki, karena zakat itu mensucikan diri dari penyakit  kikir dan dosa. Selain itu, zakat ini merupakan bukti kebenaran iman muzakki, untuk tunduk dan patuh serta merupakan bukti ketaatan terhadap perintah Allah. Dari sisi harta yang dizakati, dapat menyuburkan, mengembangkan harta tersebut dan menyebabkan pemiliknya memperoleh pahala dari mengeluarkan zakat. Dari sisi sosial, zakat akan mensucikan masyarakat dari sifat irihati dan menyuburkanya, melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan, kelemahan fisik maupun mental dan menghindarkan dari bencana sosial  kemasyarakatan lainnya.

 

 

 

Faktor-Faktor Pertumbuhan Ekonomi

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan  ekonomi antara lain;

a.    Sumber Investasi.

Pertumbuhan ekonomi akan meningkat dengan  memobilisasi sumber-sumber yang memadai bagi investasi, konversinya ke dalam aset-aset fisik yang produktif, dan faktor-faktor lain. Ada dua sumber modal yaitu sumber domestik dan sumber dari luar. Berkaitan dengan sumber-sumber modal dari luar,  Islam melihat bahwa merupakan hal yang penting untuk mengadakan kerjasama dengan pihak dari luar dengan  menghindarkan diri dari riba, spekulasi, judi  dalam pengelolaan keuangan dan membebaskan diri dari pengaruh perbudakan sosial dan politik ekonomi. Sedangkan yang  berkaitan dengan sumber-sumber domestik tersebut yaitu: (1) potensi menabung; (2) mobilisasi untuk menabung; (3) alokasi pemanfaatan tabungan untuk pertumbuhan ekonomi dan (4) tingkat efisiensi.

 

b.   Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, sumber daya manusia merupakan pelaku-pelaku yang aktif dalam pertumbuhan ekonomi yang melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam, pengumpulan modal, pembangunan sosial, ekonomi dan institusi-institusi politik yang menggiatkan proses pertumbuhan ekonomi. Mereka menyediakan dua faktor penting dalam proses pertumbuhan yaitu sebagai pekerja dan pelaku enterprenuership.

 

c.    Enterprenuership

     Islam mendukung bertumbuh-kembangnya jiwa enterprenuership dalam usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Islam memberikan motivasi positif kepada berbagai aktifitas kehidupan ekonomi dengan maksud untuk mendapatkan sumber penghidupan yang halal. Dalam aktivitas ekonomi ada dua motif yang dianjurkan dalam aktifitas kewiraushaan, yatu: motivasi keuntungan dan motivasi untuk berprestasi. Namun demikian, segala aktivitas bisnis harus selalu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh syari'ah yaitu aktifitas bisnis yang halal dan toyyib.

 

d.   Kemajuan Teknologi

     Kemajuan dalam teknologi menyebabkan bertambahnya produk yang dihasilkan oleh setiap satuan faktor satuan produksi atau input yang digunakan kemajuan teknologi merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, dan kiranya bermanfaat bila kita mengamati dampak keseluruhannya terhadap proses produksi. Program teknologi meliputi dua bentuk inovasi, yaitu inovasi produk dan proses inovasi.  Inovasi produk mengacu kepada pengenalan terhadap produk-produk baru yang tidak ada sebelumnya, atau pengenalan produk yang lebih unggul dibanding dengan produk sebelumnya. Adapun proses inovasi adalah untuk menemukan teknik-teknik baru dalam memproduksi produk-produk yang ada dengan ongkos yang lebih murah. Islam tidak menentang konsep kemajuan teknologi sebagai sebuah kenyataan yang harus diterima dan dimanfaatkan, karena hal ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam proses teknologi. Ayat al-qur’an membimbing manusia untuk menemukan dan mendapatkan hal-hal yang baru yang memberikan manfaat bagi banyak orang. Penemuan-penemuan baru tersebut bisa digunakan untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang memang telah disediakan Allah bagi manusia untuk kesejahteraannya

 

     Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi dapat diukur melalui Gross National Product (GNP).  GNP didefinisikan sebagai jumlah nilai akhir dari semua barang dan jasa yang dihasilkan dalam seluruh kegiatan ekonomi selama satu tahun. GNP ini mengukur aliran penghasilan negara (dari pertumbuhan ekonomi) selama  kurun waktu tertentu. Dalam Islam GNP ditambah dengan variabel zakat (Z) yang menunjukkan tingkat produktivitas.

GNP = C + I + G (E – M) + Z

Di mana:

C = Consumer Spending

I = Investement Spending

G = Output for Government

(E – M) = Net Export or Import

Z = Zakat

Contoh dari pengukuran (penghitungan) GNP adalah sebagai berikut:

The Major Component of GNP, 1897 (In Billion of $)

Consumer Output (Expenditures)                               $ 2,966

Investement Output (Expenditures)                           $ 716

Output For Government (Expenditures)                    $ 924

Output For Foreigners, Les Import

From Abroad (Expenditures)                                      $ 120

Total Or Gross National Product                            $ 4,486

 

 

 

Distribusi Kekayaan

Zakat merupakan instrumen ekonomi Islam, selain sebagai ukuran pertumbuhan ekonomi sekaligus sebagai instrumen distribusi kekayaan. Firman Allah swt dalam surah at-Taubah: 60

Atinya: “Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Zakat di dalam Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat, dimana zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Dalam sistem ekonomi Islam, zakat dapat berperan sebagai distribusi kapital bagi masyarakat. Dengan pendistribusian zakat dari muzakki kepada mustahiq, berarti terjadi proses distribusi untuk pemerataan sumber daya ekonomi. Sumber daya dari muzakki kepada mustahiq akan membantu kehidupan rakyat sehingga mendorong pertumbuhan dan peningkatan ekonomi. Dampak zakat atas kemaslahatan masyarakat dan perekonomian Islam sangatlah jelas. Karena dalam zakat itu sendiri terdapat unsur pemberian bantuan kepada fakir-miskin, di samping mewujudkan kepentingan yang bersifat umum dan penting. Ini dapat dilihat secara jelas dari pos-pos pendistribusian zakat. Dengan cara seperti ini, maka terdapat unsur pemerataan kekayaan, sehingga kekayaan   tidak   menggelembung   dipihak   tertentu,   sementara        masih adanya kemelaratan di pihak lain.

Zakat dalam bentuk bantuan konsumtif  yang diberikan kepada orang  miskin akan meningkatkan pendapatan mereka, yang berarti daya beli mereka atas suatu produk yang menjadi kebutuhannya akan meningkat pula. Peningkatan daya beli atas suatu produk ini akan berimbas pada peningkatan produksi atau perusahaan. Dampak dari peningkatan produksi adalah meningkatnya kapasitas produksi. Selain itu jika zakat diberikan dalam bentuk bantuan produktif  seperti modal kerja atau dana bergulir, maka akan memberikan efek  ganda yang lebih besar  dalam suatu perekonomian.

Salah satu prinsip keadilan sosial yang diletakkan al-qur’an adalah kekayaan tidak boleh beredar hanya di kalangan orang-orang kaya (QS. 59: 7). Sebagai pengejawantahan prinsip ini, al-qur’an menetapkan zakat yang tujuan-tujuannya dirinci dalam QS. 9: 60

Menurut pandangan Islam, kehidupan yang baik tidak mungkin tercapai hanya dengan mengandalkan kehidupan material saja, melainkan juga ditentukan oleh pemuasan kebutuhan spiritual seperti ketenangan jiwa, kelapangan dada dan ketenteraman hati. Orang yang telah memiliki cukup makanan yang enak, minuman yang menyegarkan, pakaian yang mewah, kendaraan yang mewah belum tentu berhasil mencapai kehidupan yang baik. Oleh karena itu, teori kebahagiaan dalam Islam tidak semata-mata bersifat hedonisme-materialistik. Kebahagiaan tidak ditentukan oleh upaya mengumpulkan dunia, tetapi ditentukan oleh kepuasan batin (spiritual) pelakunya. Namun demikian, Islam tidak bermaksud menolak kehidupan dunia, tetapi meletakkannya secara proporsional. Disinilah letak keseimbangan Islam dalam memberikan keseimbangan hidup bagi manusia agar dapat meraih kehidupan yang bahagia secara hakiki melalui instrumen sholat dan zakat. Dimana sholat sebagai instrumen spiritual untuk mensucikan jiwa manusia sedangkan instrumen zakat sebagai instrumen dalam membangun hubungan manusia  secara material.