Ujian komprehensif
adalah suatu bentuk ujian lisan dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu
syarat untuk mendapatkan gelar sarjana, selasa tanggal 27 Februari 2024 telah
dilakukan ujian komprehensip dengan mata ujian “Dasar Ekonomi Islam” yang dilakukan
di oleh salah satu mahasiswi Prodi Ekonomi Islam Angkatan 2020 dengan dosen
penguji Bapak Sirajuddin, S.EI.,ME.
Ekonomi Islam
adalah ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
diatur dalam agama Islam dengan berlandaskan al-Qur’an dan hadis,
yang memiliki tujuan mencapai falah (kemenagangan) dan
maslahah mursalah atau keturunan dan harta.
Dimana ekonomi Islam
ini memiliki 5 rancang bangunan didasarkan atas 5
nilai universal yaitu: Tauhid (Iman): inti pokok ajaran Islam yang
berupa pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah, satu-satunya Dzat yg berhak
disembah. Adl (Keadilan): bermakna tidak berbuat zalim kepada sesama
manusia. Nubuwwah (Kenabian): tingkah perilaku manusia yang ideal.
Karakteristik dimiliki Nabi Muhammad saw. Diantaranya adalah sifat Siddiq
(jujur), Amanah (bertanggungjawab), Fathanah (kecerdikan, kebijakan) dan
Tabligh (keterbukaan). Khilafah (Pemerintah): Adanya peranan pemerintah
dalam sistem ekonomi Islam merupakan suatu hal yang dapat menjamin bahwa
tatanan atau aturan ekonomi pemerintah dapat berjalan sesuai dengan hukum Islam
dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia. Ma’ad
(Hasil): Mendapatkan sesuatu sesuai dengan apa yang telah diusahakan. Dalam
ekonomi Islam juga memiliki 3 prinsip yaitu Multiptype ownership, Freedom
to act, Social justice.
Adapun akad-akad dalam
ekonomi Islam yaitu Akad Tabarru dan Akad Tijarah, dimana akad
tabarru merupakan akad yang digunakan untuk tolong menolong dimana contoh dari
akad tabarru yaitu Qard, Rahn, Hawalah dan Wadiah. Sedangan untuk Akad
Tijarah adalah yang yang di gunakan dengan jual beli untuk mendapatkan keuntungan,
contoh dari akad Tijarah yaitu Murabahah, Salam, Istisna, Ijarah, Mudharabah,
Musharakah, Muzara’ah.
Adapun transaksi-transaksi
yang dilarang dalam Islam yaitu: Maysir (Riba) adalah transaksi yang
dilakukan antara dua orang atau lebih dengan melakukan permainan baik berupa
kartu ataupun media lainnya dimana transaksiini dapat merugikan dirinya sendiri
ataupun orang lain. Gharar adalah ketidak pastian dalam suatu transaksi
karna tidak terpenuhnya hukum Islam. Riba adalah penambahan nilai atas
harta pokok yang diambil secara batil.
Disisi lain ketua jurusan
ekonomi Islam memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada mahasiswa yang
memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik khususnya kepada saudari
Putri salsabila syukri yang telah memasuki semester 8 sudah berhasil
menyelesaikan ujian komprehensif yang patut di ikuti oleh mahasiswa lain
khususnya mahasiswa tingkat akhir jika ingin cepat menyelesaikan studinya maka
salah satu hal yang paling penting di cari adalah mahasiswa yang senantiasa
ingin belajar dan mengupgrade kemampuannya,ucap Sirajuddin.