Putri Salsabila Syukri Menjelaskan dengan Lancar Jenis-Jenis Akad Ekonomi Islam dalam Ujian Komprehensif

  • 04 Maret 2024
  • 04:35 WITA
  • Program Studi Ekonomi Islam UIN Alauddin Makassar
  • Berita

Ujian komprehensif adalah suatu bentuk ujian lisan dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar sarjana, selasa tanggal 27 Februari 2024 telah dilakukan ujian komprehensip dengan mata ujian “Dasar Ekonomi Islam” yang dilakukan di oleh salah satu mahasiswi Prodi Ekonomi Islam Angkatan 2020 dengan dosen penguji Bapak Sirajuddin, S.EI.,ME.

Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur dalam agama Islam dengan berlandaskan al-Quran dan hadis, yang memiliki tujuan mencapai falah (kemenagangan) dan maslahah mursalah atau keturunan dan harta.

Dimana ekonomi Islam ini memiliki 5 rancang bangunan didasarkan atas 5 nilai universal yaitu: Tauhid (Iman): inti pokok ajaran Islam yang berupa pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah, satu-satunya Dzat yg berhak disembah. Adl (Keadilan): bermakna tidak berbuat zalim kepada sesama manusia. Nubuwwah (Kenabian): tingkah perilaku manusia yang ideal. Karakteristik dimiliki Nabi Muhammad saw. Diantaranya adalah sifat Siddiq (jujur), Amanah (bertanggungjawab), Fathanah (kecerdikan, kebijakan) dan Tabligh (keterbukaan). Khilafah (Pemerintah): Adanya peranan pemerintah dalam sistem ekonomi Islam merupakan suatu hal yang dapat menjamin bahwa tatanan atau aturan ekonomi pemerintah dapat berjalan sesuai dengan hukum Islam dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia. Ma’ad (Hasil): Mendapatkan sesuatu sesuai dengan apa yang telah diusahakan. Dalam ekonomi Islam juga memiliki 3 prinsip yaitu Multiptype ownership, Freedom to act, Social justice.

Adapun akad-akad dalam ekonomi Islam yaitu Akad Tabarru dan Akad Tijarah, dimana akad tabarru merupakan akad yang digunakan untuk tolong menolong dimana contoh dari akad tabarru yaitu Qard, Rahn, Hawalah dan Wadiah. Sedangan untuk Akad Tijarah adalah yang yang di gunakan dengan jual beli untuk mendapatkan keuntungan, contoh dari akad Tijarah yaitu Murabahah, Salam, Istisna, Ijarah, Mudharabah, Musharakah, Muzara’ah.

Adapun transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam yaitu: Maysir (Riba) adalah transaksi yang dilakukan antara dua orang atau lebih dengan melakukan permainan baik berupa kartu ataupun media lainnya dimana transaksiini dapat merugikan dirinya sendiri ataupun orang lain. Gharar adalah ketidak pastian dalam suatu transaksi karna tidak terpenuhnya hukum Islam. Riba adalah penambahan nilai atas harta pokok yang diambil secara batil.

Disisi lain ketua jurusan ekonomi Islam memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada mahasiswa yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik khususnya kepada saudari Putri salsabila syukri yang telah memasuki semester 8 sudah berhasil menyelesaikan ujian komprehensif yang patut di ikuti oleh mahasiswa lain khususnya mahasiswa tingkat akhir jika ingin cepat menyelesaikan studinya maka salah satu hal yang paling penting di cari adalah mahasiswa yang senantiasa ingin belajar dan mengupgrade kemampuannya,ucap Sirajuddin.