IMPLIKASI
ZAKAT TERHADAP PERTUMBUHAN
DAN PEMERATAAN EKONOMI
Oleh: Dr. H. Idris Parakkasi, M.M
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Prodi Ekonomi Islam
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin
Makassar
Email: Idris_parakkasi12@yahoo.com
Pertumbuhan
ekonomi merupakan keadaan ekonomi dalam suatu negara di jenjang periode
tertentu, bisa tahunan, semester, maupun triwulanan. Pertumbuhan ekonomi suatu
negara tersebut dapat menjadi lebih baik maupun menurun jika dibandingkan
dengan periode sebelumnya. Hal tersebut dapat diketahui melalui indikator yang
telah dihitung sebelumnya.
Indikator dalam menentukan apakah
pertumbuhan ekonomi bergerak positif atau tidak ada 3 hal. Pertama adalah pendapatan perkapita dan peningkatan pendapatan
nasional. Kedua, jumlah pengangguran
lebih kecil ketimbang jumlah tenaga kerjanya, dan Ketiga, menurunnya tingkat kemiskinan. Ketika 3 indikator tersebut
ditemukan dalam sebuah negara, maka bisa dikatakan pertumbuhan ekonomi negara
tersebut sedang bergerak ke arah yang positif.
Pertumbuhan
ekonomi (economic growth)
didefinisikan sebagai peningkatan dalam kapasitas suatu bangsa jangka panjang
untuk memproduksi aneka barang dan jasa bagi rakyatnya. Kapasitas itu bertumpu
pada kemajuan teknologi produksi. Secara konvensional, pertumbuhan diukur
dengan kenaikan pendapatan nasional (PNP, GNP) perkapita. Sementara itu, dalam
Islam pertumbuhan ekonomi didefinisikan sebagai: a sustained growth of a right kind of output which can contribute to
human welfare. (Sebuah pertumbuhan
produksi atau hasil yang terus menerus dengan cara yang benar yang dapat
memberikan konstribusi bagi kesejahteraan umat manusia). Dari kedua definisi
pertumbuhan di atas, kita dapat melihat perbedaan mendasar antara pandangan
ilmu ekonomi konvensional dengan ilmu ekonomi Islam. Perbedaan mendasar
tersebut terletak pada tujuan akhir dari pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Ilmu
ekonomi konvensional hanya berorientasi kepada pertumbuhan yang tinggi dari
suatu aktifitas kehidupan ekonomi, tanpa menyertainya dengan distribusi yang adil
dari output yang dihasilkan, yang
ujung-ujungnya berakhir pada kesejahteraan materi yang pendistribusiannya tidak
merata untuk kesejahteraan manusia. Berbeda dengan pandangan ilmu ekonomi
konvensional, ilmu ekonomi Islam memandang pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah
sarana untuk meningkatkan kesejahteraan materi manusia tanpa memandang ras,
agama, jenis kelamin dan bangsa. Lebih dari itu, ilmu ekonomi Islam mempunyai
orientasi ganda dalam hal ekonomi yaitu kesejahteraan materi (duniawi) dan
kepuasan batin (ukhrawi).
Kesejahteraan yang hakiki akan
lahir melalui proses sinergisitas antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi,
agar growt with equity betul-betul
dapat direalisasikan. Namun demikian, konsep dan definisi kesejahteraan ini
sangat beragam, tergantung pada dari perspektif apa yang digunakan. Dalam
konteks la-qur’an surah QS. 106 ayat 1-4 merupakan salah satu konsep yang layak
untuk mendapatkan perhatian, jika merujuk pada ayat tersebut, maka konsep
kesejahteraan ini memiliki empat indikator utama. Pertama, sistem nilai Islami. Kedua,
kekuatan ekonomi disektor riil (industri dan perdagangan). Ketiga, pemenuhan kebutuhan dasar dan sistem distribusi. Keempat,
keamanan dan ketertiban sosial.
Salah satu
instrumen dalam Islam dalam mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi dan keadilan
distribusi untuk mencapai kesejahteraan serta kepuasan batin adalah instrumen
zakat. firman Allah:
وَمَآءَاتَيْتُم
مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, Maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan
(pahalanya).“ (Q.S. Ar Rum: 39).
Kata-kata zakat disebut di dalam
al-Quran sebanyak 82 kali dan selalu dirangkaikan dengan perintah shalat. Ini
menunjukkan pentingnya instrumen zakat
itu, setelah instrumen shalat yang
merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dengan sang pancipta. Zakat
yang disebut dalam al-quran setelah shalat adalah sarana komunikasi sosial-ekonomi
antara manusia dengan manusia lain dalam
hubungan bermasyarakat.
Menurut Hasbi ash- Shiddiqi, zakat
dinamakan “zakat”, dilihat dari beberapa sisi. Dari sisi muzakki, karena zakat
itu mensucikan diri dari penyakit kikir
dan dosa. Selain itu, zakat ini merupakan bukti kebenaran iman muzakki, untuk tunduk
dan patuh serta merupakan bukti ketaatan terhadap perintah Allah. Dari sisi
harta yang dizakati, dapat menyuburkan, mengembangkan harta tersebut dan
menyebabkan pemiliknya memperoleh pahala dari mengeluarkan zakat. Dari sisi
sosial, zakat akan mensucikan masyarakat dari sifat irihati dan menyuburkanya,
melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan, kelemahan fisik maupun mental
dan menghindarkan dari bencana sosial kemasyarakatan lainnya.
Faktor-Faktor
Pertumbuhan Ekonomi
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi antara
lain;
a. Sumber Investasi.
Pertumbuhan ekonomi akan
meningkat dengan memobilisasi sumber-sumber
yang memadai bagi investasi, konversinya ke dalam aset-aset fisik yang
produktif, dan faktor-faktor lain. Ada dua sumber modal yaitu sumber domestik
dan sumber dari luar. Berkaitan dengan sumber-sumber modal dari luar, Islam melihat bahwa merupakan hal yang penting
untuk mengadakan kerjasama dengan pihak dari luar dengan menghindarkan diri dari riba, spekulasi, judi dalam pengelolaan keuangan dan membebaskan
diri dari pengaruh perbudakan sosial dan politik ekonomi. Sedangkan yang berkaitan dengan sumber-sumber domestik
tersebut yaitu: (1) potensi menabung; (2) mobilisasi untuk menabung; (3)
alokasi pemanfaatan tabungan untuk pertumbuhan ekonomi dan (4) tingkat
efisiensi.
b.
Sumber
Daya Manusia
Sumber daya manusia
merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, sumber daya manusia
merupakan pelaku-pelaku yang aktif dalam pertumbuhan ekonomi yang melakukan eksploitasi
terhadap sumber daya alam, pengumpulan modal, pembangunan sosial, ekonomi dan
institusi-institusi politik yang menggiatkan proses pertumbuhan ekonomi. Mereka
menyediakan dua faktor penting dalam proses pertumbuhan yaitu sebagai pekerja
dan pelaku enterprenuership.
c.
Enterprenuership
Islam mendukung bertumbuh-kembangnya jiwa
enterprenuership dalam usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Islam
memberikan motivasi positif kepada berbagai aktifitas kehidupan ekonomi dengan
maksud untuk mendapatkan sumber penghidupan yang halal. Dalam aktivitas ekonomi
ada dua motif yang dianjurkan dalam aktifitas kewiraushaan, yatu: motivasi
keuntungan dan motivasi untuk berprestasi. Namun demikian, segala aktivitas
bisnis harus selalu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan
oleh syari'ah yaitu aktifitas bisnis yang halal dan toyyib.
d.
Kemajuan
Teknologi
Kemajuan dalam teknologi menyebabkan
bertambahnya produk yang dihasilkan oleh setiap satuan faktor satuan produksi
atau input yang digunakan kemajuan teknologi merupakan faktor penting dalam
pertumbuhan ekonomi, dan kiranya bermanfaat bila kita mengamati dampak
keseluruhannya terhadap proses produksi. Program teknologi meliputi dua bentuk
inovasi, yaitu inovasi produk dan proses inovasi. Inovasi produk mengacu kepada pengenalan
terhadap produk-produk baru yang tidak ada sebelumnya, atau pengenalan produk yang
lebih unggul dibanding dengan produk sebelumnya. Adapun proses inovasi adalah
untuk menemukan teknik-teknik baru dalam memproduksi produk-produk yang ada
dengan ongkos yang lebih murah. Islam tidak menentang konsep kemajuan teknologi
sebagai sebuah kenyataan yang harus diterima dan dimanfaatkan, karena hal ini
memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam proses teknologi. Ayat al-qur’an
membimbing manusia untuk menemukan dan mendapatkan hal-hal yang baru yang
memberikan manfaat bagi banyak orang. Penemuan-penemuan baru tersebut bisa
digunakan untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang memang telah disediakan
Allah bagi manusia untuk kesejahteraannya
Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan
ekonomi dapat diukur melalui Gross National Product (GNP). GNP didefinisikan sebagai jumlah nilai akhir
dari semua barang dan jasa yang dihasilkan dalam seluruh kegiatan ekonomi selama
satu tahun. GNP ini mengukur aliran penghasilan negara (dari pertumbuhan
ekonomi) selama kurun waktu tertentu.
Dalam Islam GNP ditambah dengan variabel zakat (Z) yang menunjukkan tingkat
produktivitas.
GNP = C + I + G (E – M)
+ Z
Di mana:
C = Consumer Spending
I = Investement Spending
G = Output for Government
(E – M) = Net Export or Import
Z = Zakat
Contoh
dari pengukuran (penghitungan) GNP adalah sebagai berikut:
The Major Component of GNP, 1897 (In
Billion of $)
Consumer
Output (Expenditures)
$ 2,966
Investement
Output (Expenditures)
$ 716
Output
For Government (Expenditures)
$ 924
Output
For Foreigners, Les Import
From
Abroad (Expenditures)
$ 120
Total
Or Gross National Product $ 4,486
Distribusi Kekayaan
Zakat merupakan
instrumen ekonomi Islam, selain sebagai ukuran pertumbuhan ekonomi sekaligus
sebagai instrumen distribusi kekayaan. Firman Allah swt dalam surah at-Taubah:
60
Atinya: “Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
Zakat di dalam
Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat, dimana zakat
berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara
umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk
menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Dalam sistem
ekonomi Islam, zakat dapat berperan sebagai distribusi kapital bagi masyarakat.
Dengan pendistribusian zakat dari muzakki kepada mustahiq, berarti terjadi
proses distribusi untuk pemerataan sumber daya ekonomi. Sumber daya dari
muzakki kepada mustahiq akan membantu kehidupan rakyat sehingga mendorong
pertumbuhan dan peningkatan ekonomi. Dampak zakat atas kemaslahatan masyarakat
dan perekonomian Islam sangatlah jelas. Karena dalam zakat itu sendiri terdapat
unsur pemberian bantuan kepada fakir-miskin, di samping mewujudkan kepentingan
yang bersifat umum dan penting. Ini dapat dilihat secara jelas dari pos-pos
pendistribusian zakat. Dengan cara seperti ini, maka terdapat unsur pemerataan
kekayaan, sehingga kekayaan tidak menggelembung dipihak
tertentu, sementara masih adanya kemelaratan di pihak lain.
Zakat dalam
bentuk bantuan konsumtif yang diberikan
kepada orang miskin akan meningkatkan
pendapatan mereka, yang berarti daya beli mereka atas suatu produk yang menjadi
kebutuhannya akan meningkat pula. Peningkatan daya beli atas suatu produk ini
akan berimbas pada peningkatan produksi atau perusahaan. Dampak dari
peningkatan produksi adalah meningkatnya kapasitas produksi. Selain itu jika
zakat diberikan dalam bentuk bantuan produktif seperti modal kerja atau dana bergulir, maka akan
memberikan efek ganda yang lebih besar dalam suatu perekonomian.
Salah satu prinsip keadilan sosial
yang diletakkan al-qur’an adalah kekayaan tidak boleh beredar hanya di kalangan
orang-orang kaya (QS. 59: 7). Sebagai pengejawantahan prinsip ini, al-qur’an
menetapkan zakat yang tujuan-tujuannya dirinci dalam QS. 9: 60
Menurut pandangan Islam, kehidupan
yang baik tidak mungkin tercapai hanya dengan mengandalkan kehidupan material
saja, melainkan juga ditentukan oleh pemuasan kebutuhan spiritual seperti
ketenangan jiwa, kelapangan dada dan ketenteraman hati. Orang yang telah
memiliki cukup makanan yang enak, minuman yang menyegarkan, pakaian yang mewah,
kendaraan yang mewah belum tentu berhasil mencapai kehidupan yang baik. Oleh
karena itu, teori kebahagiaan dalam Islam tidak semata-mata bersifat
hedonisme-materialistik. Kebahagiaan tidak ditentukan oleh upaya mengumpulkan
dunia, tetapi ditentukan oleh kepuasan batin (spiritual) pelakunya. Namun
demikian, Islam tidak bermaksud menolak kehidupan dunia, tetapi meletakkannya
secara proporsional. Disinilah letak keseimbangan Islam dalam memberikan
keseimbangan hidup bagi manusia agar dapat meraih kehidupan yang bahagia secara
hakiki melalui instrumen sholat dan zakat. Dimana sholat sebagai instrumen
spiritual untuk mensucikan jiwa manusia sedangkan instrumen zakat sebagai
instrumen dalam membangun hubungan manusia
secara material.