Ekonomi Islam Online - Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 telah memasuki masa kampanye. Sementara KPU selaku penitia telah menyusun jadwal dan tahapannya. Salah satu komponen penting dalam pemilu adalah KPU dan Bawaslu. Dekat ini KPU dan Bawaslu akan membukan pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Jurusan Ekonomi Islam, Sirajuddin, S.EI., M.E yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Panakkukang pada pemilihan sebelumnya mengajak kepada Mahasiswa dan Alumni Ekonomi Islam untuk telibat dalam kegiatan ini. Sebagai warga negara dan kelompok yang masih sangat idealis dan punya integritas tinggi, tentunya mahasiswa sangat cocok untuk menjadi Panitia Pemilu. ”Ungkapya.
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 telah
dibuka pada tanggal 11 Desember 2023. Berikut adalah informasi mengenai syarat
yang perlu dipenuhi dan tata cara pendaftarannya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
calon petugas KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 Tahun dan maksimal 55
Tahun.
3. Setia kepada nilai-nilai Dasar Negara.
4. Integritas, kekuatan pribadi,
kejujuran, dan keadilan.
5. Tidak menjadi anggota partai politik
selama 5 tahun terakhir.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang
bersangkutan.
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah
Atas atau sederajat.
9. Bersih dari tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Setelah
semua dokumen disiapkan, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah
pendaftaran sebagai berikut:
1. Kunjungi
sekretariat PPS Desa/Kelurahan.
2. Minta
formulir pendaftaran.
3. Isi formulir
pendaftaran.
4. Serahkan
dokumen ke Sekretariat PPS.
5. Penerimaan
berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
wilayah setempat.
Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu
kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu adalah Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas KPPS melibatkan pemeliharaan
integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari
2024.
Kontributor: Trisno Wardy Putra