KETUA JURUSAN EKONOMI ISLAM MENGAJAK MAHASISWA DAN ALUMNI EKONOMI ISLAM TERLIBAT DALAM PEMILU 2024

  • 18 Desember 2023
  • 04:49 WITA
  • Program Studi Ekonomi Islam UIN Alauddin Makassar
  • Berita

Ekonomi Islam Online - Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 telah memasuki masa kampanye. Sementara KPU selaku penitia telah menyusun jadwal dan tahapannya. Salah satu komponen penting dalam pemilu adalah KPU dan Bawaslu. Dekat ini KPU dan Bawaslu akan membukan pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).


Ketua Jurusan Ekonomi Islam, Sirajuddin, S.EI., M.E yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Panakkukang pada pemilihan sebelumnya mengajak kepada Mahasiswa dan Alumni Ekonomi Islam untuk telibat dalam kegiatan ini. Sebagai warga negara dan kelompok yang masih sangat idealis dan punya integritas tinggi, tentunya mahasiswa sangat cocok untuk menjadi Panitia Pemilu. ”Ungkapya.


Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 telah dibuka pada tanggal 11 Desember 2023. Berikut adalah informasi mengenai syarat yang perlu dipenuhi dan tata cara pendaftarannya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun.

3. Setia kepada nilai-nilai Dasar Negara.

4. Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.

5. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.

7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

9. Bersih dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Setelah semua dokumen disiapkan, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:

1. Kunjungi sekretariat PPS Desa/Kelurahan.

2. Minta formulir pendaftaran.

3. Isi formulir pendaftaran.

4. Serahkan dokumen ke Sekretariat PPS.

5. Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.

Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas KPPS melibatkan pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Kontributor: Trisno Wardy Putra