Ekonomi
Islam On Line – Wakaf merupakan salah instrumen keuangan
sosial Islam yang dapat memberikan solusi bagi perekonomian ummat. Namun
sayangnya pengelolaan wakaf belum berkembang dengan baik. Potensi Wakaf uang
yang besarnya 180 Tiliun baru terealisasi 1,4 Triliun atau sekitar 0,5%. Padahal
Indonesia di tahun 2021 merupakan negara yang paling dermawan menurut Global
Charities Aid Foundation. Adanya gap yang begitu besar antara potensi dan
realisasi diakibatkan indeks literasi wakaf yang masih kurang di Indonesia.
Pemahaman masyarakat kita, wakaf hanya sebatas 3 M (Masjid, Madrasah, dan Maqam).
Untuk itulah diadakan kajian wakaf, guna peningkatan indeks literasi wakaf, kajian
wakaf ini diselenggarakan oleh Yayasan Wakaf Indonesia Bersatu yang
dilaksanakan via meeting zoom, Sabtu (14/01/2023). Kegiatan ini
diharapkan menambah pengetahuan bagi para peserta khususnya tentang “Wakaf
Uang dan Wakaf Melalui Uang”, Dalam wakaf uang, harta benda wakafnya adalah
uang yang harus dijaga nilai pokoknya dengan menginvestasikannya. Jika diinvestasikan
pada properti atau produksi barang maka boleh dijual karena bukan sebagai harta
benda wakaf sedengkan wakaf melalui uang, Dalam wakaf melalui uang, harta benda
wakafnya adalah barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus
dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. “Ungkap
Trisno.”
Trisno,
juga menjelaskan bahwa wakaf produkif, jika dikelola dengan baik maka akan memberikan
dampak yang positif bagi masyarakat. diakhir materi beliau menjelaskan tentang skema wakaf uang
produktif yang telah dijalankan oleh negara Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Kegiatan ini dimulai pukul 10.10 WITA dan berakhir pukul 11.43 Wita dan ditutup
dengan pemberian doorprize bagi para peserta.