Rapat Koordinasi pengelolaan zakat lingkup UIN Alauddin Makassar

  • 25 Maret 2024
  • 12:11 WITA
  • Program Studi Ekonomi Islam UIN Alauddin Makassar
  • Berita

Rapat Kordinasi pengumpulan dan Pengelolaan Zakat Lingkup UIN Alauddin Makassar, Senin 25 Maret 2024 di Ruang Rapat senat lantai 4 Rektorat. Kegiatan dilakukan dalam rangka sosialisasi pengumpulan Zakat di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) UIN Alauddin.

Rektor UIN Alauddin Prof. Drs. H.Hamdan Juhannis M.A, Ph.D selaku pimpinan rapat memberikan pandangannya tentang bagaimana UPZ bisa dimaksimalkan. Hadir juga Wakil Rektor dan Kepala Biro serta Pimpinan dan Bapak Ibu Dosen lingkup UIN Alauddin Makassar.

Narasumber yang hadir memberikan pandangan tentang dasar hukum zakat Dr. H. Abdul Rauf Amin, Lc. Memberikan materi penguatan untuk berzakat.  Adapun Dasar hukum kewajiban berzakat yang terbagi atas 5 adalah:

1. Al-Quran Al- Karim

2. Hadis Nabi

3. Ijtihad Ulama

4. Fatwa Kontemporer

5. Peraturan Perundang-undangan

Jumlah penduduk miskin Indonesia pada maret 2023 sebesar 25,90 juta orang, menurun 0,46 juta orang terhadap september 2022 dan menurun 0,26 juta orang terhadap maret 2022.

Ada sekitar 26 ayat yang berisi kewajiban sholat berbarengan dengan kewajiban berzakat yang mana kita ketahui salah satu kewajiban masyarakat Islam dan keadilan sosial maka dari data tersebut dapat di jadikan motivasi untuk membayar zakat dengan tujuan dapat membantu mengurangi penduduk miskin di Indonesia.

Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Hamdan berharap semua civitas akademika UIN membayar Zakatnya di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) UIN Alauddin karena nantinya akan ada tim Buzer Zakat disetiap Fakultas untuk lebih mempermudah pengumpulan Zakat.

Tujuan dari UPZ ini adalah memberikan zakat kepada mahasiswa yang kurang mampu dan tidak bisa membayar UKT sehingga tidak ada lagi mahasiswa berhenti kuliah gara-gara tidak mampu bayar UKT.

Disamping itu ketua Jurusan Ekonomi Islam Sirajuddin, ME sangat mengapresiasi kegiatan ini apalagi jika kedepan rektor betul-betul mengimplementasikan kebijakan ini untuk kesejahteraan bersama baik secara jasmani mau bahagia secara rohani. Tutur sirajuddin.